Untuk mengatasi masalah-masalah, rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru,
dan lain-lain seperti yang telah dijelaskan diatas, secara garis besar ada dua
solusi yaitu:
Ø Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang
berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui
sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang
diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan
dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang
berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam
urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Ø Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait
langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan
masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis
untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru,
misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi
solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas
guru. Sesuai dengan 11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 Undang-Undang Guru
dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru.
Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan,
yaitu :
1.
Tunjangan profesi.
2.
Tunjangan Fungsional.
3.
Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 Undang-Undang
Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun
guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam
pasal 19 Undang-Undang Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.
Tunjangan pendidikan.
2.
Asuransi pendidikan.
3.
Beasiswa.
4.
Penghargaan bagi guru.
5.
Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6.
Pelayangan kesehatan.
7.
Bentuk kesejahteraan lain.
Dengan lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan
organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama)
guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen
dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib
guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi
profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik
guru.
Undang-Undang Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka
memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak
serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan
sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan
belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula
dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan
mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua)
undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki
mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Maka dengan adanya solusi-solusi tersebut diharapkan pendidikandi
Indonesia dapat bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan
generasi-generasi baru yang berSDM tinggi, berkepribadian pancasila dan
bermartabat.
0 Comments