Mutu
pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti
yang diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh lembaga
penghasil sebagai produsen tenagan terhadap calon luaran, dengan sistem
sertifikasi. Selanjutnya jika luaran tesebut terjun kelapangan kerja penilaian
dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan sistem tes unjuk
kerja. Lazimnya masih dilakukan pelatihan dan pemagangan bagi calon untuk
penyesuaian dengan tuntutan persyaratan kerja dilapangan, dan berkarya. Jadi
mutu pendidikan pada akhirnya dilihat pada kualitas keluaranya. Jika tujuan
pendidikan nasioanl dijadikan kriteria, maka pertanyaanya adalah: apakah
keluaran dari sistem pendidikan menjadikan pribadi yang bertakwa, mandiri,
anggota masyarakat yang sosial yang bertanggung jawab. Dengan kata lain
keluaran ini mewujudkan diri sebagai manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya dan membangun lingkungannya. Kualitas luaran seperti tersebut
adalah nurturant effect. Meskipun disadari bahwa hakikatnya produk dengan
ciri-ciri seperti itu tidak semata-mata hasil dari sistem pendidikan itu
sendiri. Yang menjadi persoalan ialah bahwa cara pengukuran mutu produk
tersebut tidak mudah. Dan pada umumnya hanya dengan mengasosiasikan dengan
hasil belajar yang sering dikenal dengan EBTA atau hasil sipenmaru.
Padahal
hasil belajar yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses belajar yang
bermutu. Jika proses belajar tidak optimal sangat sulit diharapkan terjadinya
hasil belajar yang bermutu. Jika tidak terjadi belajar secara optimal akan
menghasilkan skor hasil ujian yang baik maka hampir dapat dipastikan bahwa
hasil belajar tersebut adalah semu. Berarti pokok permasalahan mutu pendidikan
lebih terletah pada masalah pemprosesan pendidikan. Selanjutnya kelancara
pemprosesan pendidikan ditunjang oleh komponen pendidikan yang terdiri dari
peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, sarana pembelajaran, dan juga
masyarakat sekitar.
Masalah
mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu, didalam Tap MPR RI
tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pembanguan pendidikan diletakkan pada
peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan, dan dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk memacu untuk penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran
ilmu pengetahuan alam dan matematika. Umumnya pendidikan di seluruh tanah air
pada umumnya menunjukkan daerah pedesaan lebih rendah dari daerah perkotaan.
0 Comments