Berdasarkan evaluasi yang dilakukan
oleh Kemdiknas para guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur porto
folio dianggap banyak memanipulasi data untuk menyusun dokumen portofolio
contohnya membeli sertifikat pelatihan yang tidak pernah dikuti sehingga
diasumsikan kompetensi guru yang mendapat sertifikat pendidik melalui jalur
PLPG lebih baik dibanding PF maka mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi
diarahkan melalui jalur PLPG sedangkan untuk Porto folio dan PL tetap diberikan
jatah tetapi dengan porsi yang sangat sedikit dan mulai tahun 2011 ini pula
telah dibuka beberapa pendidikan profesi guru untuk beberapa jurusan.
Jika sebelumnya calon peserta
sertifikasi yang namanya telah tercantum di daftar calon peserta sisa
melengkapi berkas dan menunggu panggilan untuk mengikuti PLPG maka mulai tahun
2012 terjadi perubahan karena sebelum mengikuti PLPG diadakan uji kompetensi
awal (UKA) dengan tujuan untuk (1). melakukan pemetaan kompetensi guru (2).
menyeleksi calon peserta yang memenuhi kelayakan kompetensi untuk mengikuti
pendidikan dan latihan guru (3). entry point pendidikan dan latihan
guru. Mereka yang tidak lulus dalam UKA tidak dapat ikut PLPG dan akan
dilakukan upaya pembinaan sebelum dapat mengikuti PLPG. Berdasarkan data dari Badan
PSDMPK dan PMP Jumlah calon peserta sertifikasi tahun ini 318.019 orang dan
setelah mengikuit Uji Kompetensi awal (UKA) dengan ambang batas kelulusan
(passing grade) 30,0 sebanyak 248.733 orang (88,5%) dinyatakan lulus dan dapat
melanjutkan ke pendidikan dan latihan sedangkan yang tidak lulus terpaksa harus
bersabar menunggu. Nilai rata-rata Nasional hasil Uji Kompetensi Awal (UKA)
dianggap masih relatif rendah yaitu 42,25 dan hanya ada delapan daerah yang
mendapat nilai diatas rata-rata nasional yaitu : DI Yogyakarta, Jakarta, Bali,
Jatim, Jateng, jabar,Riau dan Sumbar.
Setelah mengikuti proses panjang
sertifikasi yang dimulai dari pengecekan nama calon peserta, penyetoran berkas
ke dinas pendidikan kabupaten/kota, mengikuti uji kompetensi awal, mengikuti
PLPG diakhiri dengan ujian akhir dan jika dinyatakan lulus maka masih harus
menunggu terbitnya sertifikat pendidik. Ketika sertifikat pendidik sudah keluar
para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapatkan SK Dirjen dan
sebelum tunjangan profesi itu benar-benar cair masih diwajibkan membuka
rekening bank bahkan kadang-kadang di beberapa tempat khususnya bagi mereka
yang baru pertama kali menerima tunjangan ini. Pencairan tunjangan profesi
tahun ini rencananya akan dilaksanakan setiap triwulan walaupun kenyataannya
untuk triwulan pertama saja masih ada daerah yang hanya mencairkan untuk dua
bulan dan mungkin juga ada yang belum dicairkan sama sekali, semoga persoalan
pencairan tunjangan ini kedepan bisa dibenahi sehingga menjadi lebih baik. Terkadang
banyak teman guru yang merasa iri dengan PNS yang bertugas di beberapa
kementerian yang mendapat remunerasi dengan nilai nominal yang jauh lebih
tinggi tanpa melalui tahapan seperti guru bahkan terbukti masih banyak yang
melakukan penyimpangan walupun gajinya sudah dinaikan beberapa kali lipat.
Dengan adanya tambahan penghasilan
melalui sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus
profesionalisme guru yang tentunya akan bermuara pada peningkatan kualitas
pendidikan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Indonesia yang mempunyai daya saing global.
2. Strategi
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan
belajar mengajar yang dilakukan oleh guru sebagai tenaga kependidikan, maka
profesi guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan belajar
mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penilaian
terhadap hasil dari proses belajar mengajar. Kemampuan
guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor
utama dalam mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan dan
melaksanakan proses belajar mengajar ini sesuatu yang erat kaitannya dengan
tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik.
Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat
luas, tidak sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika
dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Sebagai
pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang cukup
matang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan berbagai unsur
seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar, metode mengajar,
dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan
tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Secara umum terdapat beberapa
langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kependidikan
dengan tujuan bahwa peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan behasil
melalui strategi- strategi berikut ini
1. Evaluasi diri self
assessment
Evaluasi diri sebagai langkah
awal bagi setiap sekolah yang ingin, atau menerncanakan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Kegiatan ini dimulai dengan curah pendapat brainstorming
yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, dan seluruh staf, dan diikuti juga
anggota komite sekolah.
Kegiatan evalusi diri ini bertujuan untuk mengetahui
kondisi sekolah saat ini dalam segala aspeknya (seluruh komponen sekolah),
kemajuan yang telah dicapai, maupun masalah-masalah yang dihadapi ataupun
kelemahan yang dialami. Kegiatan evaluasi diri ini
juga merupakan refleksi/mawas diri, untuk membangkitkan kesadaran /
keprihatinan akan penting dan perlunya pendidikan yang bermutu, sehingga timbul
komitmen bersama untuk meningkatkan mutu sense of quality, serta
merumuskan titik tolak point of departure bagi sekolah/madrasah yang
ingin atau akan mengembangkan diri terutama dalam hal mutu.
Titik awal ini penting karena sekolah yang sudah
berjalan untuk memperbaiki mutu, mereka tidak berangkat dari nol, melainkan
dari kondisi yang dimiliki.
2. Perumusan Visi, Misi, dan
tujuan
Bagi pihak sekolah yang baru berdiri atau baru
didirikan, perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal /
pertama yang harus dilakukan yang menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin
dituju oleh para pendiri/ penyelenggara pendidikan. Dalam kasus
sekolah/madrasah negeri kepala sekolah bersama guru mewakili pemerintah
kab/kota sebagai pendiri dan bersama wakil masyarakat setempat ataupun orang
tua siswa harus merumuskan kemana sekolah kemasa depan akan dibawa, sejauh
tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU
Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kondisi yang diharapkan /
diinginkan dan diimpikan dalam jangka panjang itu, kalau dirumuskan secara
singkat dan menyeluruh disebut visi. Keadaan yang diinginkan tersebut
hendaklah ada kaitannya dengan idealisme dan mutu pendidikan . Idealisme disini
dapat berkaitan dengan kebangsaan, kemanusiaan, keadilan, keluhuran budi
pekerti, ataupun kualitas pendidikan sebagaimana telah didefinisikan
sebelumnya. Sedangkan misi,
merupakan jabaran dan visi atau merupakan komponenkomponen pokok yang harus
direalisasikan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Dengan kata lain,
misi merupakan tugas-tugas pokok yang harus dilakukan untuk mewujudkan visi.
Tujuan merupakan tahapan
antara, atau tonggak tonggak penting antara titik berangkat (kondisi awal) dan
titik tiba tujuan akhir yang rumusannya tertuang dalam dalam bentuk visi-misi.
Tujuan-tujuan antara ini sebagai tujuan jangka menengah kalau tiba saatnya
berakhir (tahun yang ditetapkan ) akan disusul dengan tujuan berikutnya,
sedangkan visi dan misi (relatif/pada umumnya)masih tetap. Tujuan (jangka
menengah), dipenggal-penggal menjadi tujuan tahunan yang biasa disebut
target/sasaran, dalam formulasi yang jelas baik secara kualitatif maupun
kuantitatif. Tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun) inilah yang rincian persiapannya
dalam bentuk perencanaan.
1 Comments
terimkasih atas infonya..
ReplyDeletekalo boleh saya tahu, apa sih arti dri PLPG itu?
dan kalo bisa di tambahkan keterangan pengertinnya gan soalnya belum tentu semua orang tau ;)
thx
kunjungi juga web kami http://tanjungherbal.com/ace-maxs/